5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

By Natasha Erika, Senin, 27 Juli 2015 | 17:00 WIB
5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016 (Natasha Erika)

Girls, tahun ajaran baru 2015/2016 baru saja dimulai! Untuk tahun ini, pemerintah sempat membuat beberapa kebijakan baru yang berpengaruh sama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Begini 5 aturan baru pemerintah tentang sekolah ajaran baru 2015/2016.

Ditulis Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Belum lama ini, SMA 2 Makassar mencanangkan sikap anti korupsi dan anti narkoba yang ditunjukkan dalam seragam sekolah. Seragam tersebut akan menyertakan tulisan 'Aku Benci Korupsi' dan 'Aku Benci Narkoba'. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Salam Soba, seperti ditulis Republika, mengatakan sejauh ini pemasangan lambang 'Aku Benci Narkoba' dan 'Aku Benci Korupsi' serta lambang bendera Merah Putih hanya terjadi di Makassar. Kebijakan ini masih bersifat usulan tapi sudah mulai diterapkan di SMA 2 Makassar.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

(foto: merdeka.com)

Guru SMAN 70 Jakarta, Zaitun Airani, menurut surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, menyanyikan lagu nasional wajib dilakukan setiap sekolah. Dan, SMAN 70 sudah mulai menerapkan aturan tersebut sejak awal tahun ajaran 2015/2016. Para siswa wajib menyanyikan lagu nasional sebelum dan sesudah jam belajar di kelas sehingga lagu itu dinyanyikan dua kali setiap hari, sesuai laporan dari Kompas.com.