5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

By Natasha Erika, Senin, 27 Juli 2015 | 17:00 WIB
5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016 (Natasha Erika)

Girls, tahun ajaran baru 2015/2016 baru saja dimulai! Untuk tahun ini, pemerintah sempat membuat beberapa kebijakan baru yang berpengaruh sama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Begini 5 aturan baru pemerintah tentang sekolah ajaran baru 2015/2016.

Ditulis Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Belum lama ini, SMA 2 Makassar mencanangkan sikap anti korupsi dan anti narkoba yang ditunjukkan dalam seragam sekolah. Seragam tersebut akan menyertakan tulisan 'Aku Benci Korupsi' dan 'Aku Benci Narkoba'. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Salam Soba, seperti ditulis Republika, mengatakan sejauh ini pemasangan lambang 'Aku Benci Narkoba' dan 'Aku Benci Korupsi' serta lambang bendera Merah Putih hanya terjadi di Makassar. Kebijakan ini masih bersifat usulan tapi sudah mulai diterapkan di SMA 2 Makassar.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

(foto: merdeka.com)

Guru SMAN 70 Jakarta, Zaitun Airani, menurut surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, menyanyikan lagu nasional wajib dilakukan setiap sekolah. Dan, SMAN 70 sudah mulai menerapkan aturan tersebut sejak awal tahun ajaran 2015/2016. Para siswa wajib menyanyikan lagu nasional sebelum dan sesudah jam belajar di kelas sehingga lagu itu dinyanyikan dua kali setiap hari, sesuai laporan dari Kompas.com.

Rencananya bus sekolah berupa mini van kuning yang ada di DKI Jakarta akan dihapuskan karena menelan anggaran operasional daerah hingga puluhan miliar. Tapi, sampai saat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum menghilangkan fasilitas satu ini. Bus sekolah akan tetap diadakan hingga armada bus Transjakarta memenuhi kapasitas.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

Menurut Permendikbud 21/2015, orangtua wajib mengantarkan anak mereka ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Aturan tersebut dibuat bersamaan dengan sikap dan perilaku peserta didik, guru dan orangtua murid di sekolah. Tujuannnya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter, seperti ditulis Kompas.com. Orangtua wajib datang saat sekolah hari pertama agar mengenal dunia sekolah tempat anak mereka akan menjalani sebagian besar hari di sana.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

(foto: collegehumor.com)