5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

By Natasha Erika, Senin, 27 Juli 2015 | 17:00 WIB
5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016 (Natasha Erika)

Rencananya bus sekolah berupa mini van kuning yang ada di DKI Jakarta akan dihapuskan karena menelan anggaran operasional daerah hingga puluhan miliar. Tapi, sampai saat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum menghilangkan fasilitas satu ini. Bus sekolah akan tetap diadakan hingga armada bus Transjakarta memenuhi kapasitas.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

Menurut Permendikbud 21/2015, orangtua wajib mengantarkan anak mereka ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Aturan tersebut dibuat bersamaan dengan sikap dan perilaku peserta didik, guru dan orangtua murid di sekolah. Tujuannnya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter, seperti ditulis Kompas.com. Orangtua wajib datang saat sekolah hari pertama agar mengenal dunia sekolah tempat anak mereka akan menjalani sebagian besar hari di sana.

5 Aturan Baru Pemerintah Tentang Sekolah Ajaran Baru 2015/2016

(foto: collegehumor.com)