5 Penjelasan Soal Pelecehan Seksual dan Perkosaan yang Wajib Kita Tahu

By Astri Soeparyono, Rabu, 21 Februari 2018 | 04:30 WIB
foto: pinterest.com (Astri Soeparyono)

(Baca juga: cowok dilarang menangis dan konstruksi sosial gender yang enggak masuk akal)

Sering mendengar kan banyak aktivis yang memperjuangkan kesetaraan gender antara cowok dengan cewek? Kenyataannya, cewek memang dianggap gender yang lebih lemah daripada laki-laki sehingga sering menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual.

Pelecehan seksual ini bukan hanya perbuatan enggak menyenangkan, girls. Tapi juga melanggar hukum.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: (1) Pencabulan pasal 289-296. (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. (3) Persetubuhan dengan cewek di bawah umur pasal 286-288.

(Baca juga: Cara Membedakan Pujian Dengan Pelecehan)