Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

By Astri Soeparyono, Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:00 WIB
Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1) (Astri Soeparyono)

Malas bikin SIM lewat tes resmi karena takut gagal? Eits, tenang girls, prosesnya enggak seribet dan sesulit itu, kok, asal mau belajar dan punya kemampuan yang layak. Gimana sih, proses membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sendiri?

(Baca juga: Kenapa Kita Enggak Boleh Menyetir Sebelum 17 Tahun)

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

Karena sudah merasa bisa mengemudi dan takut enggak lulus, kita sering memilih jalan singkat bikin SIM lewat calo. Padahal penting untuk kita sadari kalau SIM itu bukan sekadar surat izin, tapi juga bukti kalau seseorang itu memang memiliki kompetensi untuk mengemudi di jalan dengan benar.

Menurut Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, remaja yang sudah 17 tahun enggak perlu takut enggak lulus karena ujian SIM itu enggak sesulit yang dibayangkan. Yang penting, mengikuti mekanismenya dengan baik dan mendengarkan semua petunjuk yang diberikan. "Kalau memang layak mendapatkan SIM, pasti lulus. Dan untuk layak itu, enggak sesulit yang dibayangkan karena sudah banyak sarana untuk belajar yang disediakan," jelasnya.

Prosesnya memang enggak ribet kok, asal sudah cukup umur (17 tahun) dan sehat jasmani juga rohani, kita tinggal datang ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM (Satpas) kepolisian yang sesuai dengan alamat KTP kita dan mengikuti semua mekanisme sesuai aturan. Biayanya juga jauh lebih murah dibandingkan lewat calo dan SIM bisa selesai dalam waktu sehari.

(Baca juga: Cara Mengatasi Rasa Gugup Saat Pertama Kali Menyetir)

Begitu datang langsung ke tempat tes kesehatan. Daftar di loket, sediakan KTP asli, foto kopi KTP dan uang Rp25.000 untuk biaya tes kesehatan. Setelah itu, kita akan dites penglihatan untuk mendapat surat keterangan sehat.

Setelah mengantungi surat keterangan sehat, pergi ke lokasi pembayaran administrasi (loket bank yang sudah ditunjuk) lalu loket pembayaran asuransi. Untuk SIM A biayanya Rp120.000, sedangkan SIM C, Rp100.000 dan biaya asuransi keselamatan Rp30.000.

(Baca juga: Cool Smartphone Apps for New Driver)

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

Bawa semua bukti pembayaran lalu pergi ke loket pengambilan formulir. Formulir ini wajib kita isi dengan semua data lengkap diri kita. Biasanya tersedia papan besar yang berisikan contoh dan petunjuk pengisian. Selesai mengisi, berikan kembali ke pada petugas untuk diproses, terus lanjut, deh, ke tahap tes.

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 1)

Peserta akan dikumpulkan dulu di satu ruangan untuk diberi pencerahan oleh petugas. Di sini petugas menerangkan dengan detil bagaimana tata cara dan proses tes teori berjalan. Termasuk memberi kisi-kisi soalnya. Jadi, wajib perhatikan baik-baik.

Tes teori bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual (tertulis) atau menggunakan komputer. Keduanya sama-sama memberikan 30 pertanyaan yang harus selesai dalam waktu 15 menit. Tapi kalau pakai komputer, kita enggak bisa memilih mengerjakan soal yang kita bisa dahulu karena pertanyaan selanjutnya enggak akan muncul kalau pertanyaan sebelumnya belum dijawab.

Pertanyaannya seputar aturan berlalu lintas, termasuk rambu/marka jalan, etika mengemudi dan teknik dasar mengemudi. Untuk lulus, kita wajib menjawab minimal 18 pertanyaan dengan benar. Enggak ada perbedaan soal untuk SIM A dan C.

(Baca juga: Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri Bagian 1)

(aisha, terima kasih kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dan Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, foto: tumblr.com)