(Baca juga: alasan kita harus menolak RKUHP yang bisa merugikan korban sexual assault)
Seringkali, perkosaan oleh pacar jarang dilaporkan, karena batas yang kurang jelas. Banyak yang berdalih suka sama suka. Padahal kasus perkosaan oleh pacar (date rape) ini adalah kasus serius. Kita enggak perlu khawatir, karena kita dilindungi oleh hukum dan undang-undang.
Masalah kekerasan seksual pada anak-anak dan remaja ini diatur oleh UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 yang merupakan revisi dari UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, serta UU no 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Hampir sebagian besar pelaku kekerasan seksual berasal dari orang terdekat, salah satunya adalah pacar. Apapun modus yang dilakukan pelaku, entah itu bujukan, ancaman, atau perkosaan, semuanya bisa terkena ancaman UU ini,” ungkap Ibu Zuma, dari LBH Apik, Jakarta.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku. Jika pelaku adalah orang dewasa, maka hukumannya berkisar antara 5-15 tahun. Jika masih di bawah umur, hukuman maksimal setengah dari hukuman untuk orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.
Jika menghadapi kasus ini, atau ada orang terdekat kita yang mengalaminya, berikut beberapa tempat atau lembaga yang bisa membantu kita membawa kasus ini ke pihak berwajib.
Yayasan pulih akan membantu kita untuk kepentingan konseling dan pemeriksaan psikologis, termasuk jika nanti hal ini dibutuhkan untuk proses hukum yang akan dijalani. Yayasan Pulih juga menyediakan layanan konseling online melalui email di pulihcounseling@gmail.com.
Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL, Rawa Bambu, Pasar Minggu Jakarta Selatan, 12520. Telp: (021) 78842580. Hotline: (021) 98286398/08881816860
Jika membutuhkan bantuan hukum, kita bisa datang ke LBH Apik. Lembaga bantuan hukum ini akan membantu kita menghadapi proses hukum, mulai dari persiapan sampai selesai. LBH Apik terdapat di banyak kota di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, Yogyakarta, Mataram, dan lain-lain.