Guru SMP Mengirim Chat Sex Kepada Siswinya. Ini 4 Fakta yang Harus Kita Tahu!

By Indra Pramesti, Senin, 14 Agustus 2017 | 11:45 WIB
Guru SMP Mengirim Chat Sex Kepada Siswinya. Ini 4 Fakta yang Harus Kita Tahu! (Indra Pramesti)

Dunia pendidikan Indonesai sedang dinodai dengan kasus seorang guru Bahasa Inggris yang mengirim konten pornografi kepada siswinya.

Bentuk pelecehan seksual seperti ini bisa saja terjadi kepada kita.

Ini dia fakta yang harus kita tahu dan bagaimana kita harus menghadapi hal tersebut!

(Baca juga di sini: 6 Lagu Kpop dengan Lirik yang Mendukung Semangat Girl Power )

Guru Bahasa Inggris yang diketahui bernama Tri Sutrisno (25) ini mengaku sudah satu tahun mengajar di SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dilansir dari tribunnews.com, AKBP Hendy F Kurniawan, dalam pemeriksaannya, Tri mengaku telah dua pekan mengirim konten pornografi kepada siswinya.

Meski begitu, polisi tidak serta-merta memercayainya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu.

Lewat pengakuan salah satu korban, ia mengungkap bahwa Tri Sutrisno kerap mengirim foto-foto porno kepada si korban lewat aplikasi Line. Orang tua korban yang mengetahuinya, langsung melapor ke Mapolda Metro Jaya.

Menurut Hendy, setidaknya ada empat orang siswi yang dikirimi chat porno oleh tersangka. Polisi masih mendalami adanya kejahatan lain yang dilakukan Tri.

Jika ada korban yang mendapat perilaku menyimpang lainnya maka pihak kepolisian akan memberika trauma healing.

Tri langusng ditangkap di sekolah pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017, pecan lalu dengan barang bukti satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit onsel iPhone 6.

Dikutip dari tribunnews.com, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca juga di sini:  )

Sebagian besar tindak pelecehan seksual tidak diusut tuntas adalah karena korbannya takut untuk mengungkapkan kasus yang ia hadapi.

Sebagai korban, sebaiknya kita lekas melapor jika mengalami bentuk pelecehan seksual seperti yang yang dialami 4 siswi tersebut.

Semakin cepat kita melapor, semakin sedikit korban yang terkena hal serupa. Berani melapor juga menyelamatkan korban-korban lain di kemudian hari.

(Baca juga di sini: Cewek Ini Pernah Mengalami Pelecehan Seksual di Media Sosial, Ini Cara Menghadapinya )