Kisah pilu bayi Debora yang meninggal tempo hari sempat bikin kita miris. Kematiannya dihubungkan dengan fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Keadaan darurat bisa terjadi di mana pun dan kepada siapa pun. Tidak menutup kemungkinan kita dan orang-orang yang kita cintai. Itulah sebabnya, kita harus paham soal BPJS sebelum menggunakannya. Belajar dari kasus bayi Debora, ini hal penting yang harus diketahui soal BPJS.
BPJS (badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan biaya terjangkau.
Sebagai peserta BPJS, kita wajib tahu nih girls, 4 aturan wajib yang terdapat dalam layanan BPJS Kesehatan:
Pada pendaftaran online, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga. Saat NIK tersebut dicantumkan, secara otomatis nama semua anggota keluarga akan keluar pada layar komputer.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan seluruh anggota keluarga dalam KK wajib menjadi peserta BPJS.
Nah girls, kita yang masih terdaftar dalam KK orang tua, harusnya udah punya BPJS nih!
BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan melainkan membutuhkan setidaknya 14 hari setelah pendaftaran. Hal ini terkait dengan pembayaran iuran pertama paling cepat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima.
Setelah melakukan pembayaran iuran pertama (min. 1 bulan) peserta BPJS akan mendapat kartu peserta. Setelah kartu diterima, fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Info ini penting banget buat kita tahu, girls! Kita bisa berbagi informasi ini ke kerabat dekat supaya pelayanan kesehatan buat si bayi jadi cepat, meskipun baru saja lahir.
BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU dibayar oleh sebagian perusahaan tempat bekerja dan sebagian lagi oleh karyawan yang bersangkutan.
Jika di-PHK, sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, tapi BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan.
Dilansir dari bbc.com, Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa masih banyak rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Menurutnya, hal ini khususnya rumah sakit swasta.
Yang tidak banyak rumah sakit tahu tentang penggunaan BPJS adalah; bahwa .
Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihanti menyatakan bahwa biarpun RS belum bekerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung biaya tersebut.
(Sumber: cermati.com, megapolitan.kompas.com, bbc.com)