(Baca juga: 10 makanan yang bisa mengobati sakit punggng)
Report akun Facebook
- Masuk ke profile yang ingin di-report
- Klik ikon titik tiga baris di sebelah kanan
- Klik laporkan )report)
- Pilih laporkan profile ini (report this profile)
- Ini akun palsi (this is a fake account)
- Klik kirimkan ke Facebook untuk ditinjau (submit to Facebook for review)
(Baca juga: cara tepat menghadapi korban cyberbullying)
Report akun Twitter
- Buka laman profile yang ingin dilaporkan (report)
- Klik ikon tiga titik di profil akun dan pilih laporkan (report)
- Pilih ‘twit mereka menghina atau mengungkapkan kebencian”
- Pilih kategori twit akun tersebut yang menurut kita mengarah pada ujaran kebencian.
- Pilih siapa target yang dituju oleh akun tersebut
- [ilih 5 twit akun tersebut yang mengarah pada ujaran kebencian, menghina atau mengancam.
- Kirim dan kita bisa memilih untuk blockit atau bisukan akun tersebut jika tidak nyaman.
(Baca juga: quotes inspiratif buat Instagram bio sesuai zodiak)
Report akun Instagram
- Buka akun Instagram yang ingin di-report
- Pilih tiga titik di profil tersebut dan klik laporkan pengguna
- Klik laporkan ungkapan atau simbol kebencian
- Lalu kirim ke Instagram untuk ditindak lanjut
Report konten YouTube
- Buka video yang ingin di-report
- Klik ikon tiga titik yang ada di video tersebut dan pilih laporkan
- Pilih salah satu kategori yang sesuai utnuk menggambarkan konten ‘berbahaya’ tersebut
- Sebutkan menit dan detik ke berapa video tersebut mengarah ke kategori yang dipilih tadi
- Muncul jendela ringkasan laporan ke YouTube, kemudian tutup.
(Baca juga: luka fisik dan trauma yang dialami korban selamat bom)
Cara-cara tersebut juga hampir sama kalau kita ingin melaporkan komentar buruk di Instagram. Nantinya pelaporan ini akan ditindaklanjuti setidaknya 7X24 jam oleh masing-masing media sosial.
Yuk, jadi pengguna media sosial yang bijak.
(Shevinna Putti Anggraeni/Gisela Niken – Nakita.id)
Artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di Nakita.id dengan judul “Teroris Juga Ada di Media Sosial. Begini Cara Report Akun Berbahaya”