Yuk #IkutPemilu2019, Simak 6 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif. Pemilih Pemula Wajib Tahu!

By Elizabeth Nada, Jumat, 26 Oktober 2018 | 08:20 WIB
Pemilu Serentak 2019 (foto : istock)

Setelah memastikan diri kita terdaftar sebagai pemilih, kita juga perlu mengetahui siapa saja calon kandidat yang akan kita pilih nantinya. Seperti peribahasa ‘Tak kenal maka tak sayang’, wajib bagi kita tahu tentang informasi dan sepak terjang calon kandidat yang akan kita pilih nantinya. Yup! Ini bisa jadi gambaran buat kita biar nantinya enggak salah milih, he-he.

Untuk #KenaliCalonmu, kita harus dapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Dimana kita bisa mengecek seluruh rekam jejak dan informasi kandidat yang kita butuhkan? Tenang enggak perlu bingung, kita bisa langsung kunjungi website infopemilu.kpu.go.id, yang berisi data-data dari tiap-tiap calon. Enggak cuma calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tetapi juga calon anggota legislatif yang infonya mungkin jarang kita ketahui, girls.

Selain melihat data yang sudah ada di website KPU, enggak ada salahnya juga bila kamu mencari tahu rekam jejak calon wakil rakyat melalui media social mereka. Dari situ, bisa ketahuan deh apakah calon wakil rakyat tersebut pernah kena kasus atau masalah di masa lalu mereka.

Tahu syarat-syarat sebagai pemilih

Jadi pemilih yang cerdas dan aktif, berarti kita juga harus tahu apa saja syarat sebagai pemilih sehingga #PemilihBerdaulatNegaraKuat. Syarat yang paling utama adalah kita terdaftar sebagai pemilih, girls. Wajib dan jangan sampai terlewatkan, ya!

Nah, untuk terdaftar sebagai pemilih ada beberapa syarat yang wajib kita penuhi yaitu, kita sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, mempunyai KTP elektronik, dan tidak sedang menjadi Anggota TNI/Polri. Buat info lebih lanjut, kita bisa lihat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.

Pesta demokrasi enggak hanya bagi kita yang berada di dalam negeri. Buat kita yang berada dan tinggal di luar negeri juga wajib #IkutPemilu2019, dong. Syaratnya sebenarnya sama dengan kita yang memilih di dalam negeri, kita harus terdaftar sebagai pemilih di wilayah sesuai dengan domisili yang tertera dalam identitas. Namun buat kita yang di luar negeri, dokumen kependudukan dapat diganti dengan kepemilikan Passport. Info lebih lanjut tentang pemilih di luar negeri dapat kita lihat di Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2018.

Mengetahui tata cara pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana Pemilu memang telah menetapkan tahapan pemilihan umum berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 6 UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini kita sudah memasuki masa kampanye yang akan berakhir di tanggal 13 April 2019, setelah itu kita akan memasuki masa tenang selama 3 hari yaitu tanggal 14 sampai 16 April 2019. Setelah masa tenang, kita diharapkan sudah menentukan pilihan kita, agar di tanggal 17 April 2019, kita sudah siap datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan mencoblos.

Saat pemilhan nanti, kita akan diberikan 5 surat suara (untuk DKI Jakarta 4 surat suara) yang akan dibedakan berdasarkan warna, yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Surat Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk selalu diingat, setelah memilih jangan lupa kita celupkan salah satu jari kita ke tinta berwarna sebagai bukti bahwa kita telah #IkutPemilu2019 ya! he-he.

Aktif mengikuti perkembangan informasi soal Pemilu 2019 melalui media sosial milik KPU

Sebagai generasi yang melek teknologi, kita memang banyak mencari informasi mengenai Pemilu 2019 lewat media sosial, ya! Tapi kita tetap harus berhati-hati girls, pastikan kita selalu mendapat informasi dari sumber yang terpercaya biar enggak terkena hoax atau berita bohong yang mungkin banget tersebar saat Pemilu.