Begini Klarifikasi PT KAI Atas Insiden 'Surabaya Membara'. Simak Yuk!

By Elizabeth Nada, Sabtu, 10 November 2018 | 16:48 WIB
Surabaya Membara (Tribun Jatim)

Larangan tentang perkeretapian

Nah..sebenarnya kita memang enggak boleh mempergunakan jalur kereta api untuk kegiatan yang enggak sesuai fungsi. Seperti yang dijelaskan Gatut, hal ini terdapat dalam pasal 181 ayat 1 UU No 23 tahun 2007 yakni bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga : Heroik dan Unik! Ini Fakta di Balik Pementasan Drama Kolosal 'Surabaya Membara'

Nah girls, sebaiknya juga kita belajar dari peristiwa ini untuk tetap berhati-hati dan memilih tempat yang baik dan seharusnya saat menonton sebuah acara, ya! Semoga enggak ada lagi kejadian serupa ya, girls! (*)