Tetap Tidak Menurunkan Grade
Dilansir dari laman tribunnews.com, Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan, “Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” jelasnya pada hari Rabu, 21 November 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jadi logikanya, kalau melihat sistem ranking, misalnya akan dipilih 100 CPNS di salah satu kementerian lembaga. Berarti yang lolos tes awal harus dikalikan 3 dulu, jadi totalnya yang lolos tes SKD 300 calon. Maka CPNS dengan ranking 1-300 akan lolos tes SKD di salah satu lembaga.
CPNS dengan Nilai Akumulatif Terendah 255 Masih Bisa Ikut SKB
Ternyata masih bisa lho peserta dengan nilai akumulatif rendah untuk ikut tes SKB.
Dilansir dari laman tribunnews.com, peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang enggak memenuhi passing grade namun punya peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Baca Juga : Cara Alumni LPDP Berkontribusi Buat Indonesia. Enggak Semua 'Kabur' Kok!
Ketentuannya adalah:
Tapi, tentu ada syarat lagi nih bagi 7 ketentuan di atas. Yaitu yang pertama, kalau enggak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. Lalu kedua, kalau jumlah peserta SKD yang lolos passing grade belum penuh.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR