Cewekbanget.id - Seperti yang kita ketahui, sekarang ini sudah banyak informasi mengenai ancaman pidana bagi para pelaku body shaming di media sosial.
Meskipun undang-undang body shaming ini sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu di pasal 27 ayat (23) jo dan pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang sudah diubah oleh UU no. 19 tahun 2016 tentang delik aduan.
Tapi baru di tahun 2018 ini mulai diingatkan kembali karena banyaknya kasus body shaming yang terjadi.
Baca Juga : 7 Hal yang Bisa Kita Pelajari dari Cari Pacar Lewat Media Sosial!
Terdapat 966 Kasus ‘Body Shaming’ di Tahun 2018
Dilansir dari laman tribunnews.com, Mabes Polri mengungkapkan kalau ada 966 kasus body shaming yang berupa ejekan fisik di seluruh Indonesia pada tahun 2018 ini.
Dan daris emua kasus tersebut, sudah terselesaikan 374 kasus.
Body Shaming di Media Sosial Melibatkan UU ITE
Kasus pengejekan di media sosial bisa melibatkan UU ITE, sehingga kepolisian membutuhkan saksi ahli ITE, bahasa, dan juga pidana.
Baca Juga : Kayak Awkarin yang Berhenti dari Instagram, Ini Alasan Media Sosial Bisa Bikin Sakit Hati!
Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus
Perwakilan dari Mabes Polri, Dedi, mengatakan, “Kita sering sampaikan, saring dulu sebelum sharing. Karena jejak digital yang sudah terlanjur dikirimkan itu tidak bisa dihapus.
Dan jejak digital itu bisa digunakan sebagai alat bukti dalam suatu peristiwa pidana. Orang yang merasa dirugikan, dia punya hak untuk melaporkan ke pihak kepolisian.”
Banyak Anak di Bawah Umur yang Melakukan Kasus Ejekan Rupa Fisik
Dedi juga mengatakan kalau ada banyak kasus body shaming ini dilakukan oleh atau kepada anak yang di bawah umur.
Untuk itu penegakan hukum menjadi langkah terakhir karena aspek mediasi harus diutamakan.
“Kalau untuk di bawah umur kita lakukan UU perlindungan anak. Hukumannya kita menerapkan restorasi justice.
Namun, mediasi yang lebih diutamakan,” jelas Dedi.
Baca Juga : 3 Cara Menghadapi Orang yang Suka Menyindir Kita di Media Sosial
Nah kan girls, apa yang sudah kita kirimkan ke media sosial itu ternyata tidak bisa dihapus karena jejaknya pasti akan selalu ada. Makanya, saring dulu sebelum sharing ya, dan melakukan body shaming itu sama sekali enggak keren! (*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR