Namun untuk laporan sudah selesai melakukan trip, pelaku mengantar korban menuju ke arah rumah korban atau lokasi antar, namun enggak sampai di lokasi pelaku mengkonfirmasi sudah melakukan perjalanan dan pelanggan sudah sampai tujuan hingga trip-nya pun selesai dan aplikasi dimatikan.
Enggak curiga, korban diajak ke rumah pelaku dan dia mengaku akan mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke kafe.
Selanjutnya korban pun masuk ke dalam rumah karena kebetulan dia harus men-charge handphone miliknya.
Lalu pelaku pun menggiring korban masuk ke kamarnya dan mulai melakukan tindakan pemerkosaan ke korban dengan mencium bibir korban.
Korban pun langsung berontak dan mengancam serta berteriak minta tolong. Pelaku menghentikan perbuatannya dan dia segera menghubungi temannya untuk dijemput dan juga menghubungi petugas kepolisian.
Selanjutnya tim buru sergap dan unit PPA Polres Jombang pun tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku pun terancam pasal 82 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.
Baca Juga : 6 Tips Menghindari Penjambretan Saat Naik Ojek Online. Wajib Tahu!
Cara Licik Driver Ojol
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian kronologi kejadian percobaan pemerkosaan ini, driver ojol sengaja tetap mengantarkan pelanggan ke lokasi tujuan, namun enggak sampai di lokasi, driver sudah menyelesaikan laporan perjalanan di aplikasinya.
Dan enggak ada sanksi apapun jika perjalanan sudah selesai walaupun lokasi tujuan belum sampai atau masih di sekitar lokasi tujuan.
Selain itu pelaku juga langsung mematikan aplikasi yang dia miliki. Jadi hal ini lah yang harus kita perhatikan sebagai pengguna jasa ojol.
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR