Jalur Pendaftaran PPDB
Nah, di Permendikbud, dijelaskan juga kalau PPDB dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu ada zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikbud, tercantum bahwa, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi.
Jadi penjelasannya, kalau kita sudah mendaftar PPDB untuk jalur zonasi sesuai dengan domisili dan zonasi yang sudah ditetapkan, kita bisa daftar lagi PPDB untuk jalur prestasi di luar domisili atau zonasi kita.
Contohnya, kalau kita daftar zonasi di wilayah DKI Jakarta, maka kita bisa daftar lewat jalur prestasi di sekolah yang ada di Malang.
Baca Juga : Viral Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Oleh 12 Siswi SMA, Kita Harus Tahu Apa Itu Bullying!
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kita sebagai calon peserta, wajib pastikan kalau kita memiliki alamat pada kartu keluarga yang terbitnya paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB!
Itu dia penjelasan mengenai penerimaan siswa baru untuk SMP, SMA, dan SMK. Persiapan kamu sudah lengkap belum nih, girls? (*)
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR