Cewekbanget.ID - Bagi kita yang saat ini lagi mempersiapkan buat masuk ke SMP, SMA atau SMK, harus tahu nih kalau ternyata ada aturan baru di tahun 2019.
Jadi jangan sampai kalau kita sudah mempersiapkan semua persyaratan, namun nantinya jadi ribet karena ada peraturan yang berubah tapi kita enggak mengetahuinya.
Aturan baru ini ternyata berdasarkan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Baca Juga : 5 Adegan yang Bikin Kita Nangis di Drama ‘Beautiful World’. Sedih!
Jadi apa aturan baru soal penerimaan siswa SMP, SMA dan SMK di tahun 2019?
Pelaksanaan PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud, dikatakan kalau Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahunnya, seperti dilansir dari laman suar.grid.id.
Tapi khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB melakukan proses seleksi yang khusus, yaitu dilakukannya sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Jadi buat kamu yang mau masuk SMK, jangan ikutan daftar PPDB barengan sama teman-teman yang mau masuk SMA, karena ternyata untuk SMK dibuka lebih dulu.
Persyaratan Penerimaan Siswa SMP
Buat kita yang baru mau masuk SMP, maka persyaratannya adalah:
Persyaratan Penerimaan Siswa SMA atau SMK
Buat kita yang mau mendaftar masuk SMA atau SMK, persyaratannya:
Persyaratan Khusus Penerimaan SMK
Dilansir dari laman suar.grid.id, ternyata buat kita yang mau masuk SMK, ada persyaratan khusus yang harus dilakukan nih.
Jadi kita masuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu, kita bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Tapi kalau kita berasal dari sekolah luar negeri, enggak perlu pakai tambahan persyaratan keahlian tersebut nih, girls.
Jadi aturan ini khusus buat calon siswa yang lulus dari sekolah dalam negeri saja.
Baca Juga : 3 Hal Ini Bisa Bikin Lelucon Berubah Jadi Bullying! Wajib Tahu!
Jalur Pendaftaran PPDB
Nah, di Permendikbud, dijelaskan juga kalau PPDB dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu ada zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikbud, tercantum bahwa, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi.
Jadi penjelasannya, kalau kita sudah mendaftar PPDB untuk jalur zonasi sesuai dengan domisili dan zonasi yang sudah ditetapkan, kita bisa daftar lagi PPDB untuk jalur prestasi di luar domisili atau zonasi kita.
Contohnya, kalau kita daftar zonasi di wilayah DKI Jakarta, maka kita bisa daftar lewat jalur prestasi di sekolah yang ada di Malang.
Baca Juga : Viral Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Oleh 12 Siswi SMA, Kita Harus Tahu Apa Itu Bullying!
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kita sebagai calon peserta, wajib pastikan kalau kita memiliki alamat pada kartu keluarga yang terbitnya paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB!
Itu dia penjelasan mengenai penerimaan siswa baru untuk SMP, SMA, dan SMK. Persiapan kamu sudah lengkap belum nih, girls? (*)
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR