Kuota Siswa Jalur Zonasi
Dilansir dari laman suar.grid.id, dalam Permendikbud, jalur zonasi yang harus ada di tiap sekolah adalah sebanyak 90% dari daya tampung sekolah.
Fyi, untuk jalur prestasi paling banyak hanya 5% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga paling banyak hanya 5% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga : #JusticeForAudrey Viral, 6 Seleb Indo Ini Tunjukan Keprihatinan dan Dukungan pada Korban
Kita Hanya Bisa Pilih 1 Jalur PPDB di Zona yang Sama
Pasal 16 ayat (5) Permendikbud menyebutkan, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi.”
Maka artinya, kalau kita sudah daftar PPDB lewat jalur zonasi, maka kita enggak boleh daftar jalur lainnya kalau daftar di sekolah yang masuk zonasi kita.
Tapi, kita bisa daftar PPDB jalur prestasi di sekolah lain yang enggak masuk ke zonasi kita.
Sementara buat jalur perpindahan tugas orang tua/wali kalau di sekolah masih ada sisa kuota, maka akan dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR