Cewekbanget.ID - Girls, buat kita yang saat ini lagi mempersiapkan untuk jadi siswa baru di SMP, SMA, atau SMK, maka harus tahu nih soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di tahun 2019 ini, ternyata ada peraturan baru soal PPDB, dan juga berkaitan dengan kuota siswa baru di sekolah lewat jalur zonasi.
Jadi yang perlu kita ketahui adalah kalur pendaftaran PPDB itu ada 3, yaitu lewat jalur zonasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca Juga : Belajar dari Kasus #JusticeForAudrey, Ini Alasan Main Keroyok Enggak Menyelesaikan Masalah!
Nah, masih-masing jalur PPDB ini punya jumlah kuota yang berbeda lho di tiap sekolah.
Kuota Siswa Jalur Zonasi
Dilansir dari laman suar.grid.id, dalam Permendikbud, jalur zonasi yang harus ada di tiap sekolah adalah sebanyak 90% dari daya tampung sekolah.
Fyi, untuk jalur prestasi paling banyak hanya 5% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga paling banyak hanya 5% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga : #JusticeForAudrey Viral, 6 Seleb Indo Ini Tunjukan Keprihatinan dan Dukungan pada Korban
Kita Hanya Bisa Pilih 1 Jalur PPDB di Zona yang Sama
Pasal 16 ayat (5) Permendikbud menyebutkan, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi.”
Maka artinya, kalau kita sudah daftar PPDB lewat jalur zonasi, maka kita enggak boleh daftar jalur lainnya kalau daftar di sekolah yang masuk zonasi kita.
Tapi, kita bisa daftar PPDB jalur prestasi di sekolah lain yang enggak masuk ke zonasi kita.
Sementara buat jalur perpindahan tugas orang tua/wali kalau di sekolah masih ada sisa kuota, maka akan dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Ada Sekolah yang Enggak Ikut Ketentuan Permendikbud Ini
Dijelaskan pula kalau ketentuan dari Permendikbud ini seperti dilansir dari laman suar.grid.id, enggak semua sekolah diharuskan mengikutinya.
Ada pengecualian untuk beberapa sekolah, yaitu:
Baca Juga : #JusticeForAudrey Ini Quotes Anti Bullying dari Seleb Hollywood. Sebarkan di Media Sosial, Yuk!
Nah, itu dia beberapa penjelasan soal kuota siswa baru di SMP, SMA, dan SMK. Persyaratan yang harus disiapkan sudah lengkap, girls? (*)
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR