Salah satu komponen penting buat memastikan pemagangan bisa menghasilkan tenaga kerja berkualitas adalah disediakannya instruktur pemagangan yang juga berkualitas, serta memiliki kemampuan mengajar, mengawasi, dan membimbing.
Baca Juga: Sesak Napas Tiba-Tiba? Jangan Panik! Segera Lakukan 8 Hal Ini untuk Pertolongan Pertama
Enggak cuma itu, Rudy juga menyebutkan peserta pemagangan berhak atas perlindungan, seperti tersedianya asuransi kecelakaan kerja, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi hal-hal yang enggak diharapkan.
Super Deduction Taxuntuk Industri Pro-Vokasi
Pemerintah udah menerbitkan PP No. 45 tahun 2019 mengenai pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatihan vokasi, lho!
"Untuk penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 tahun 2019," ujar Rudy.
PMK ini akan mengatur syarat dan kondisi penerapan, biaya, serta jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif.
Pengurangan pajak diharapkan bisa mendorong minat industri agar mau melakukan pemagangan berkualitas untuk meningkatkan dan memperkuat keterampilan pekerja muda di Indonesia.
Selain itu, lewat program pemagangan yang dilakukan oleh industri diharapkan juga bisa meningkatkan kesiapan peserta dalam menghadapi globalisasi, perubahan teknologi, dan juga perubahan struktur ekonomi.
"Diharapkan lebih banyak lagi sektor-sektor industri yang akan mengambil bagian dari gerakan pemagangan ini," tutur Rudy.
Dalam seminar tersebut, juga turut hadir Human Resources Division Head PT. Astra Daihatsu Motor Joko Baroto, Wakil Ketua Bidang SDM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Sumarni, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan serta Employement Specialist ILO Kazutoshi Chatani. (*)