Berkat kelalaiannya para pembina pramuka, pihak penyidik melaporkan kalau para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan luka-luka.
Pembina yang Bertanggung Jawab
Dilansir dari akun Twitter Polda DIY, IYA meninggalkan lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi.
“Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar para siswa ke lembah Sempor dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya yang dinaikkan menjadi tersangka,” tulis akun@PoldaJojga.
Enggak hanya itu, pembina lainnya diketahui juga bertanggung jawab atas insiden itu.
Pada peristiwa itu, beberapa pembina diketahui sedang menjaga barang siswa di sekolah dan yang lainnya menunggu para siswa di tempat finish.
Baca Juga: Beda Agama, 5 Pasangan Seleb Muda Ini Pilih Putus. Sayang Banget!
45 Lembaga Ikut Pencarian
Adanya kabar musibah tersebut, akhirnya membuat 45 lembaga turun tangan untuk membantu mengevakuasi para korban tenggelam di sungai Sempor.
Pusdalops Yogyakarta mencatat lebih dari 180 orang bekerja untuk melakukan pencarian dan evakuasi para siswa yang hanyut.
Enggak hanya itu, penanganan darurat juga dibantu oleh warga setempat.
Semoga kejadian seperti ini enggak terulang lagi dan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua ya, girls.
(Silvia Wardatul)
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR