Siapkan Dokumen Ini untuk Perjalanan Lintas Wilayah #HadapiCorona!

Salsabila Putri Pertiwi - Senin, 15 Juni 2020 | 20:10
 
Memakai transportasi umum di tengah wabah virus Corona
bbj.hu

Memakai transportasi umum di tengah wabah virus Corona

CewekBanget.ID -Menyusul new normaldankembali dibukanya sektor perekonomian di Indonesia usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah aturan pun muncul sebagai protokol yang harus dijalankan saat beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Berbagaiprotokol di transportasi umum, ruang publik, hingga perkantoran dan pusat perbelanjaan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah dan saat ini mulai dijalankan oleh masyarakat demi #hadapicorona.

Enggak hanya itu, protokol perjalanan pun kini telah diatur oleh pemerintah sehingga kita dapat kembali melakukan perjalanan lintas wilayah, baik ke luar kota maupun ke luar negeri, asalkan memenuhi segala persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk, Kepoin 4 Cara Selandia Baru Perangi Virus Corona. Patut Ditiru!

Pelonggaran AturanPerjalananAntarwilayah

Cara Jepang #hadapicorona
Foto: Reuters / the Guardian

Cara Jepang #hadapicorona

Dilansir dariGrid Healthpada Senin (15/6/2020),pemerintahtelah mengatur protokol perjalanan darat, laut, hingga udara, yangdiatur dalamSurat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif dan AmanCorona Virus Disease(COVID-19).

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, maupun kota, serta termasukkedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca Juga: 4 Kondisi yang Memperbesar Kemungkinan Meninggal Akibat #HadapiCorona!

Kini secara perlahan masyarakat mulai dizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri,setelah awalnyabanyak warga yang dikabarkan dilarang melakukan perjalanan dari wilayah DKI Jakarta menuju kampung halaman dan sebaliknya.

Namun,kalau kita penginmelakukan perjalanan baik ke luar kotamaupun ke luar negeri, maka kita perlu memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

Latest