Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Paling Cocok dengan Golongan Darah B!
Peraturan buat kita yang melakukan perjalanan
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 26 Juni 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Letjen Doni Monardo menginstruksikan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Enggak hanya itu, dalam surat tersebut juga tertulis kriteria dan persyaratan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api.
Yup! tiap orang yang hendak melakukan perjalanan wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Untuk lebih lengkapnya, berikut isi Surat Edaran No 9 poin F terkait kriteria dan persyaratan:
Penulis | : | None |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR