F. Kriteria dan Persyaratan
Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sehingga berbunyi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Baca Juga: Adiknya Ultah, Ini Kado Spesial Aurel Hermansyah Buat Azriel Hermansyah!
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Kasih Sejutan, Ashanty Beliin Asistennya Figure BTS! Auto Nangis!
Nah, penting sekali buat kita untuk memperhatikan syarat dan peraturan tersebut, sebelum berpergian atau melakukan perjalanan jauh. Oke, girls?
Tetap sehat dan semangat untuk bersama #HadapiCorona, ya!
(*)
Artikel ini pernah tayang di health.grid.id dengan judul "Bukan Lagi 7 dan 3 Hari, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Sampai 14 Hari"
Penulis | : | None |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR