Katinone yang terdapat dalam khat dimasukkan sebagai golongan III, sedangkan cathinone sintetis yaitu amfepramone dan pyrovalerone dimasukkan sebagai golongan IV konvensi itu.
Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal.
Di Indonesia, katinon masuk sebagai narkotika golongan I dalam Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, metilon sebagai derivat katinon secara eksplisit memang belum tercantum dalam Undang-undang itu, karena waktu Undang-undang sedang disusun zat sintetis ini belum dibuat.
"Tetapi secara logika, tentunya zat ini dapat disamakan dengan katinon," ujar Akhmad.
Efek katinona
Pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Al Bachri Husein, SpKJ, menyebutkan, katinona merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug.
Zat tersebut akan membuat orang senang menjadi lebih senang karena zat tersebut merangsang ujung–ujung saraf.
Bachri mengatakan, katinon ini memiliki kecenderungan menjadi candu karena efek zat ini merangsang saraf pusat.
Ia menjelaskan, zat katinona memiliki efek yang membuat orang menjadi bersemangat, tidak mengantuk, euforia (rasa senang yang berlebihan), lebih percaya diri dan seksual drive-nya meningkat.
Seseorang yang terpapar katinona akan merasakan sensasi euforia selama 4-6 jam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR