Baca Juga: Perusahaan Lebih Tertarik dengan Calon Pekerja yang Punya Media Sosial. Kok Bisa?
Upaya Penyetaraan Upah
Untuk terus mempromosikan kesetaraan upah, ILO dan UN Women, dua badan PBB yang memimpin pendirian Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition atau EPIC) bekerjasama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD).
Koalisi ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan upah bagi semua perempuan dan laki-laki dengan mendukung pemerintah, pengusaha, pekerja dan organisasi mereka di tingkat global dan nasional untuk membuat kemajuan nyata dan terkoordinasi menuju tujuan ini, dengan berpegang pada prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama yang telah tertuang dalam Konsitusi ILO tahun 1919.
"Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini," ungkap Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia.
Sedangkan menurut Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung untuk ASEAN, Jamshed Kazi, kita enggak akan dapat menutup kesenjangan upah berdasarkan gender jika enggak mengatasi ketimpangan sistematis yang menempatkan perempuan dalam pekerjaan yang berupah dan bernilai rendah.
Di tengah pandemi, peringatan pertama Hari Kesetaraan Upah Internasional menjadi kesempatan bagi semua aktor pasar kerja untuk mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kesetaraan upah sebagai bagian dari upaya respons dan pemulihan COVID-19.
Baik ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional.
Seperti menghapuskan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga dan perawatan enggak berbayar yang seringkali dibebankan pada perempuan.
Juga membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR