CewekBanget.ID - Untuk pertama kalinya, Indonesia bersama dunia memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional pada tanggal 18 September.
Hari internasional ini menandai komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Hari peringatan ini juga menyorot berbagai dampak yang diterima pekerja perempuan selama pandemi, sesuai hasil pemantauan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization atau ILO).
Baca Juga: Jarang Diketahui, Keberagaman Gender di Tempat Kerja Ternyata Dapat Meningkatkan Produktivitas, lho!
Kesenjangan Upah Perempuan dan Laki-Laki
Menurut data global, perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16%.
Dilansir dari rilis pers resmi ILO, perempuan memperoleh 77 sen dari setiap satu Dollar yang diperoleh laki-laki untuk pekerjaan yang bernilai sama, dengan kesenjangan yang bahkan lebih besar bagi perempuan yang memiliki anak.
Selama pandemi COVID-19, situasi ini semakin meningkat dan memberikan dampak negatif bagi perempuan dan keluarganya.
Dalam Pemantauan ILO: COVID-19 dan dunia kerja: Edisi ke-5 yang diterbitkan pada Juli 2020, ditemukan bahwa banyak pekerja perempuan mendapatkan dampak berbeda selama pandemi, khususnya terkait dengan besarnya keterwakilan mereka dalam sektor-sektor perekonomian yang paling terkena dampak krisis ini, seperti akomodasi, makanan, penjualan dan manufaktur.
Perempuan juga banyak bekerja di sektor perekonomian informal yang enggak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.
Baca Juga: Jadi Pekerja Kantoran Sekaligus Pengusaha? Kenapa Enggak! Intip Tips Biar Keduanya Seimbang
Sayangnya, sebagaimana kondisi global, perempuan Indonesia juga memperoleh pendapatan 23% lebih rendah dibandingkan laki-laki, ditambah fakta bahwa kendati lebih banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar D3/D4 atau sarjana dibandingkan laki-laki, pendidikan yang lebih tinggi rupanya enggak mempersempit kesenjangan upah berdasarkan gender.
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR