CewekBanget.ID - Masih ingat sosok Ketua BEM UI 2019, Manik Marganamahendra yang sempat viral karena menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP?
Manik Marganamahendra kembali lagi muncul dan menyuarakan pendapatnya yang enggak setuju terhadap pengesahan Ombinus Law UU Cipta Kerja, lho!
Lewat media sosial Instagramnya, Manik Marganamahendra menyuarakan #mositidakpercaya kepada DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Deretan Pasal Kontroversial Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Wajib Tahu!
"Ombinus Law: Ancaman di Malam Minggu. Malam Minggu ini DPR dan Pemerintah lagi-lagi 'pacaran' kembali menghasilkan pemufakatan ahatnya: Pembahasan Omnibus Law dilanjutkan! Rupanya tak ada istirahat untuk hal-hal jahat. Pembahasan Ombinus Law masih mau dilanjutkan, meski mendapat banyak kritik dari masyarakat. Lantas, hari ini pada siapa kita harus menaruh percaya?" tulisnya dalam caption pada unggahan Minggu, 4 Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, sehari setelah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, Manik Marganamahendra kembali mengunggah penolakannya lewat Instagram.
Kali ini unggahan tersebut berupa foto tulisan "Kami Marah!" yang ditulis di aspal dengan kapur putih.
Baca Juga: Remaja Wajib Tahu Bedanya UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Ini!
Pada bagian caption, Manik Marganamahendra juga menambahkan, "HOW DARE YOU (beraninya kamu?!" dan tak lupa men-tag ke akun resmi DPR RI.
Enggak sampai di sana, Manik Marganamahendra juga mengunggah foto hitam dengan caption panjang yang menunjukkan tentang pergerakan melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Sebelum semakin panjang.
Saya bukan liberator bagi siapapun kecuali diri saya sendiri.
Maka dari itu, untuk setiap suara kekecewaan dan kemarahan tak ada yang lebih baik menyampaikannya selain suara diri sendiri.
Untuk setiap hambatan dan masalah yang menggantung di depan, tak ada yang lebih layak menghantamnya selain dengan kepalan tangan sendiri.
Lantas jika kamu marah dan kecewa atas segala pemufakatan jahat pemerintah dan DPR, wakilkan dirimu pada dirimu saja. Bersatu dan bergabunglah dalam barisan karena bersolidaritas adalah pasti. Bawa gelombang amarahmu ke jalan. Jika tak bisa, lakukan apapun yang sekiranya dapat saling membantu dalam gerakan.
Pula, jangan menaruh harap lebih pada sosok. Lihatlah masalah dan gagasan perlawanan yang kita sepakati bersama, ialah yang lebih layak untuk kita bela.
Mari, kita merdekakan bersama diri ini, tak ada yang dititipkan karena perjuangan ini adalah perjuangan kolektif!
Panjang umur perjuangan!"
Terakhir, Manik Marganamahendra juga mengunggah dua video yang ngingatkan soal protokol kesehatan saat berdemo di masa pandemi ini.
View this post on Instagram
FYI, Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu, lebih cepat 3 hari dari yang dijadwalkan pada tanggal 8 Oktober 2020.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali muncul dalam pidato pertama Presiden Jokowi setelah dilantik untuk kedua kalinya.
(*)
Baca Juga: Tak Hanya Selatan Jawa, Ini 16 Wilayah Indonesia yang Rawan Tsunami!
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR