Tanggal 16 November dipilih dari hasil kesepakatan dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1995, yang menyepakati pengadopsian Resolusi 51/95 sebagai dasar dari penetapan Hari Toleransi Internasional.
Langkah ini juga diikuti dengan pengadopsian Declaration of Principles on Tolerance yang telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara anggota UNESCO pada 16 November 1995.
Latar Belakang
Dikutip dari laman resmi PBB, pada peringatan ulang tahun ke-50 yang jatuh pada 16 November 1995, negara-negara anggota UNESCO mengadopsi Declaration of Principles on Tolerance.
Salah satu poin dalam deklarasi tersebut adalah penegasan bahwa toleransi merupakan suatu bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap keragaman budaya dunia yang kaya, serta beragam bentuk ekspresi yang dimiliki manusia.
Toleransi juga mengakui hak asasi universal manusia dan kebebasan fundamental orang lain, sebab manusia pada dasarnya beragam, dan hanya toleransi yang dapat menjamin kelangsungan hidup komunitas yang beragam itu di setiap wilayah di dunia.
Deklarasi tersebut juga menggolongkan toleransi enggak hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai kewajiban politik dan hukum bagi individu, kelompok, serta negara.
Deklarasi ini menekankan bahwa negara harus menyusun undang-undang baru bila diperlukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua kelompok dan individu dalam masyarakat.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Keberagaman Gender di Tempat Kerja Ternyata Dapat Meningkatkan Produktivitas, lho!
Tujuan
Sementara itu, dilansir dari toleranceday.org, inti peringatan Hari Toleransi Internasional adalah untuk merayakan keberagaman dan toleransi dalam wujud nyata.
Selain itu, Hari Toleransi Internasional bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memahami pentingnya memberi ruang bagi pendapat satu sama lain.
Opini atau ide seringkali enggak dapat diterima atau bahkan berseberangan.
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR