2. Cbyer Harrasment, penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban.
3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cbyer Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cbyer Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
Baca Juga: 5 Kesalahan Pakai Celana Dalam yang Bisa Bahayakan Vagina. Harus Tahu!
6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban KBGO?
SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara membagikan beberapa upaya yang bisa kita lakukan ketika kita menjadi salah satu korban kekerasan berbasis gender online seperti yang dilansir dari theconversation.com, di antaranya:
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR