1. Korban harus menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan.
2. Menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video.
3. Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti.
Sebagai tambahan, penting bagi korban untuk melakukan konsultasi psikologis dalam rangka memulihkan dan memperkuat korban selama melakukan proses pelaporan.
4. Pada tahap pelaporan ke jalur hukum, maka penting untuk melakukan pemetaan risiko.
Pada tahap ini penting bagi korban dan pendampingnya memetakan opsi penyelesaian kasus dan risiko apa aja yang akan dihadapi.
Misalnya apabila korban mengajukan laporan ke polisi, maka korban harus siap untuk berhadapan dengan proses interogasi yang cenderung melelahkan dan panjang.
5. Langkah selanjutnya adalah melaporkan pelaku ke platform digital terkait.
Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.
Nah itu tadi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan langkah apa saja yang harus dilakukan ketika kita jadi salah satu korbannya.
Semoga hal ini enggak kejadian sama kita ya, girls. Pakailah media sosial dengan bijak agar terhindar dari kekerasan seksual virtual ini! (*)
Baca Juga: Bukti Nino Kena Karma Setelah Ninggalin Andin di Ikatan Cinta. Setuju?
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR