3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cbyer Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cbyer Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Keluarga Jadi Korban Pelecehan?
8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban KBGO?
SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara membagikan beberapa upaya yang bisa kita lakukan ketika kita menjadi salah satu korban kekerasan berbasis gender online seperti yang dilansir dari theconversation.com, di antaranya:
- Korban harus menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan.
- Menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video.
- Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti.
- Sebagai tambahan, penting bagi korban untuk melakukan konsultasi psikologis dalam rangka memulihkan dan memperkuat korban selama melakukan proses pelaporan.
- Pada tahap pelaporan ke jalur hukum, maka penting untuk melakukan pemetaan risiko. Pada tahap ini penting bagi korban dan pendampingnya memetakan opsi penyelesaian kasus dan risiko apa aja yang akan dihadapi. Misalnya apabila korban mengajukan laporan ke polisi, maka korban harus siap untuk berhadapan dengan proses interogasi yang cenderung melelahkan dan panjang.
- Langkah selanjutnya adalah melaporkan pelaku ke platform digital terkait.
Nah itu tadi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan langkah apa saja yang harus dilakukan ketika kita jadi salah satu korbannya.