3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cbyer Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cbyer Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Keluarga Jadi Korban Pelecehan?
8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Apa yang harus kita lakukan ketika menjadi korban KBGO?
SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara membagikan beberapa upaya yang bisa kita lakukan ketika kita menjadi salah satu korban kekerasan berbasis gender online seperti yang dilansir dari theconversation.com, di antaranya:
Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.
Nah itu tadi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan langkah apa saja yang harus dilakukan ketika kita jadi salah satu korbannya.
Semoga hal ini enggak kejadian sama kita ya, girls. Pakailah media sosial dengan bijak agar terhindar dari kekerasan seksual virtual ini!
Baca Juga: Kenali 4 Jenis Kekerasan di Lingkungan Sekitar yang Termasuk KDRT
(*)
Source | : | Cewek Banget |
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
KOMENTAR