Baca Juga: Kanker Payudara Bisa Disebabkan Hal Ini. Yuk Mulai Gaya Hidup Sehat!
Pengalaman tahun lalu
Tahun lalu pemerintah mengeluarkan larangan soal mudik lebaran ketika COVID-19 baru masuk di Indonesia.
Bahkan pemerintah juga menerjunkan pihak berwajib untuk melakukan patroli di beberapa ruas jalan.
Meski begitu, tahun lalu tetap ada pemudik yang lolos, girls. Masih melansir dari Kompas.com, lebaran tahun lalu volume lalu lintas di periode 17-23 Mei ada 465.582 unit.
Jadi, mudik lebaran memang enggak bisa untuk benar-benar dilarang.
Testing untuk COVID-19 tetap dilakukan
Masih melansir dari Kompas, selain vaksinasi yang dilakukan merata, kewajiban untuk melakukan tes COVID-19 masih harus dilakukan.
Vaksin enggak sepenuhnya bisa menangkal virus, tapi vaksin seenggaknya bisa mengurangi efek virus di dalam tubuh dengan antibodinya.
Tes COVID-19 bisa dilakukan dengan memilih tes PCR atau tes rapid antigen.
Baca Juga: Asal Usul Nama Aurel, Mimi Krisdayanti Ungkap Karena Ngidam Titanic!