Cara kerja pemantauan WhatsApp menggunakan metode laporan dari orang ketiga.
Pelapor akan menyetorkan tangkapan layar chat pribadi maupun grup, yang nantinya bisa ditindaklanjuti polisi vitural.
“Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mengunggah ujaran kebencian (dan) SARA,” tutur Ramadhan.
Baca Juga: Langkah Simpel Ubah Wallpaper Chat WhatsApp Beda Buat Tiap Kontak
Per 12 Maret 2021, polisi virtual telah menegur 89 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, termasuk di akun WhatsApp.
Rincian 89 akun tersebut adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.
Dari laporan itu diketahui media sosial yang paling banyak terkena teguran adalah twitter.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR