Selain itu, jika terjadi musibah dan dokumen asli menghilang, kita bisa menggunakan rangkap dokumen tersebut untuk sementara waktu, termasuk untuk mengurus pembuatan dokumen baru.
Jangan lupa juga untuk melegalisir dokumen-dokumen yang diperbanyak tersebut ke lembaga terkait agar dapat digunakan untuk keperluan resmi, ya.
Baca Juga: Bingung Bikin CV? Ini Tips Khusus dari HRD Bank Swasta Indonesia!
Press Dokumen, Jangan Di-laminating!
Pasti kita pikir laminasi dokumen dibutuhkan demi menjaga dokumen tetap awet, nih.
Padahal justru berkas-berkas penting enggak boleh dilaminasi, lho!
Pasalnya, keaslian dokumen akan dicek untuk sejumlah keperluan tertentu, sehingga dokumen harus dibuka.
Laminasi dokumen akan mempersulit proses tersebut dan sangat rawan membuat tulisan dari dokumen menempel pada plastik laminasi.
Alih-alih laminating, kita bisa melakukan press dokumen yang merekatkan bagian tepi plastik pembungkus kertas dengan jarak beberapa milimeter dari kertas, sehingga kertas enggak menjadi kaku dan menempel seluruhnya pada plastik.
Hal ini akan mempermudah pembongkaran dokumen dari pembungkus untuk pengecekan berkas-berkas.
Source | : | Cermati.com,BHG,Safewise |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR