Dilansir dari Kompas.com, ada 8 golongan mustahiq yang diketahui, yaitu fakir (orang yang memiliki sangat sedikit harta), miskin (setingkat di atas fakir), amil (orang yang mengurus zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak), gharim (orang yang berutang untuk kebutuhan pokok sehari-hari), fi sabilillah (orang yang bertujuan demi kepentingan di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan).
Baca Juga: Tetap Jalankan Perintah Agama, Ini 6 Cara dan Aplikasi Buat Bayar Zakat Secara Online
Ketentuan Zakat Fitrah
Biasanya zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa makanan pokok dengan besaran 1 sha' atau setara 2,5 kg.
Enggak ada akad khusus yang harus dilakukan saat hendak membayar zakat fitrah.
Cukup dengan niat zakat saja kita bisa melaksanakannya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Nah, sebetulnya kita enggak harus membayarkan zakat fitrah langsung ke masjid, apa lagi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
Kini kita bahkan bisa membayarkan zakat fitrah secara online melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Kita pun bisa menyalurkannya langsung ke tetangga atau kerabat di sekitar kita yang memang termasuk golongan mustahiq dan harus menerima bantuan.
Baca Juga: Jabat Tangan Saat Bayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona, Apa Boleh?
Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nah, mumpung Idulfitri masih beberapa hari lagi, jangan lupa untuk membayar zakat demi membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu, ya!
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR