CewekBanget.ID - Enggak kerasa kita udah memasuki hari-hari terakhir Ramadan ya, girls.
Para umat muslim pun menyempurnakan ibadah mereka di bulan Ramadan dengan membayar zakat fitrah di penghujung bulan suci ini.
Seperti yang kita tahu, saat membayar zakat fitrah, terdapat ijab kabul yang harus kita lakukan dengan berjabat tangan dengan petugas amil zakat.
Tapi, ditengah pandemi Corona ini yang mengharuskan kita untuk jaga jarak satu sama lain, apakah boleh berjabat tangan saat membayar zakat?
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum Memakai Mascara yang Perlu Dihindari. Enggak Banget!
Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.
Hal itu dimaksudkan agar enggak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman bisa tetap diterapkan.
"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba. Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.
Sementara itu, Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.