CewekBanget.ID - Girls perlu diketahui, per 12 sampai 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi penggunaan kereta api jarak dekat.
KA lokal nantinya hanya akan diperuntukan bagi pelaku perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.
Kebijakan baru ini diatur dalan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan.
Baca Juga: Yuk, DIY Bath Bomb Buat Isi Waktu Luang di Rumah Selama PPKM Darurat!
Melansir dari Kompas.com, kebijakan itu adalah perubahan dari SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu apa saja yang termasuk dalam sektor esensial dan sektor kritikal di Indonesia?
Berikut adalah daftar lengkapnya.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah bidang yang masuk dalam sektor esensial adalah;
Keuangan dan perbankan
Pasar modal TI dan komunikasi
Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Banyak Waktu Luang Saat PPKM? Pilates Aja Yuk, Bermanfaat Banget!
Sementara sektor kritikal meliputi;
Kesehatan
Keamanan dan ketertiban masyarakat
Penanganan bencana
Energi Logistik Transportasi dan distribusi
Makanan, minuman dan penunjangnya
Pupuk dan petrokimia
Semen dan bahan bangunan
Obyek vital nasional
Proyek strategis nasional
Konstruksi
Utilitas dasar
Pembatasan ini tak lain sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan penjagaan masyarakat dari penularan virus COVID-19 yang makin kencang.
Selalu taati protokol kesehatan jika terpaksa harus bepergian ya, girls!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR