Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan penting.
Termasuk sebagai upaya pemerintah menangani penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Diharapkan pergeseran hari libur bisa menekan mobilitas masyarakat, dan efektifitas PPKM bisa terlaksana, kererangan Kamaruddin dilansir dari Kompas.com.
(*)