CewekBanget.ID - Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk juga di kantor, girls.
Sebagai cewek, kita harus waspada akan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh rekan kantor kita.
Banyak pelaku kekerasan seksual yang targetnya perempuan merasa kita enggak akan berani untuk melapor.
Baca Juga: Korban Didukung Netizen, Ini 6 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral!
Apalagi kalau pelaku adalah senior hingga atasan di kantor, maka kita mungkin enggak bisa minta tolong ke orang lain jadi harus kita sendiri yang melawannya.
Karena itu, kalau memang kita mengalami kekerasan seksual di kantor, harus melakukan beberapa hal ini.
Dilansir dari laman Kompas.com via Parapuan.co, ini dia beberapa hal yang harus kita pahami.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad, menyampaikan hal yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan seksual.
Hindari Situasi Berdua dengan Orang Lain
Saat menghabiskan banyak waktu di kantor mungkin ada suatu momen yang membuat kita berada di situasi berdua dengan orang lain, termasuk atasan.
Situasi tersebut dinilai cukup rawan terjadinya kekerasan seksual di kantor lho, girls.
Oleh karena itu, Bahrul menyarankan untuk menghindari situasi berduaan dengan siapapun bahkan atasan di lingkungan kantor, apalagi dalam keadaan tidak penting.
Kamu dapat memulainya dengan mengindari ruang-ruang yang berpotensi bagi seseorang dapat melakukan kekerasan seksual.
Selain itu, Bahrul juga menyarankan agar perempuan selalu memberikan kabar ke orang terdekat melalui pesan singkat, jika merasa berada di situasi yang kurang aman.
Baca Juga: Selain Lucas, 5 Seleb Korea Ini Juga Kena Skandal Pelecehan Seksual!
Berani Lapor
Bagian ini mungkin dirasa begitu sulit untuk dilakukan karena tentu ada ketakutan dan merasa kurang aman untuk membuat sebuah laporan.
Meski begitu, tindakan pelaporan atas kejadian kekerasan seksual menjadi hal yang harus dilakukan.
Bahrul menyarankan untuk melaporkan tindakan tercela tersebut ke pihak yang berwajib atau ke Komnas Perempuan.
"Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban? Harus berani melapor, memberanikan diri untuk melapor kepada pihak-pihak yang dirasa bisa dipercaya," ucap Bahrul, dikutip dari laman Kompas.com.
Perlu kita ketahui kalau Komnas Perempuan membuka pengaduan bagi kejadian kekerasan seksual.
"Di Komnas Perempuan sendiri kami juga membuka pengaduan dan jangan khawatir kalau melapor ke Komnas Perempuan tentu datanya akan dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Bahrul tidak menyarankan para korban untuk melapor dengan cara mengungkap cerita di media sosial.
Bagi perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan.
Bisa juga melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 021-3903963.
Simpan Barang Bukti
Apabila tindakan kekerasan seksual tersebut meninggalkan bekas luka atau barang yang bisa menjadi bukti otentik, jangan lupa untuk menyimpannya.
Menyimpan barang bukti juga harus Kawan Puan lakukan termasuk saat mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO).
"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.
Sebagai contoh, penyebaran foto yang tidak senonoh dapat diabadikan dengan screenshot untuk digunakan sebagai barang bukti.
Menurut Bahrul, barang bukti tersebut diperlukan korban saat akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Penuh Kritik, Film Selesai Karya Tompi Diduga Seksis pada Perempuan
Enggak menyebar bukti ke media sosial
Jika dilihat dari kasus-kasus kekerasan seksual sebelumnya, kebanyakan korban mengungkap barang bukti ke media sosial.
Faktanya, cara ini enggak disarankan oleh Bahrul karena dikhawatirkan dapat membuka peluang pelaku untuk melaporkan korban atas tindakan pencemaran nama baik.
"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.
Oleh karena itu, disarankan para saksi kekerasan seksual sebaiknya tidak menyebarluaskan rekaman atau video ke media sosial.
Sebab dengan UU ITE, korban dapat justru dapat dilaporkan dan menjadi tindak kriminal.
Lebih lanjut lagi, Bahrul menegaskan sebaiknya segala bentuk barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.
Artikel Ini Sudah Tayang di Parapuan.co dengan Judul, "Perempuan Karier Alami Kekerasan Seksual di Kantor? Lakukan Hal Ini."
(*)
Source | : | parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR