CewekBanget.ID - Pemerintah akhirnya izinkan pembukaan kembali bioskop di tengah pandemi.
Tentu saja pembukaan bioskop ini diikuti dengan syarat khusus.
Sejauh ini pemerintah hanya perbolehkan bioskop dibuka pada wilayah dengan level kewaspadaan PPKM 2-3.
Baca Juga: Film Cinderella Camila Cabello Enggak Rilis di Bioskop. Kenapa?
Arahan menteri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan diambil sebab kondisi Indonesia mulai membaik.
Namun masyarakat masih yang berada di wilayah pembukaan bioskop kembali tetap harus mematuhi sejumlah aturan.
Aturan yang diterapkan guna mempertahankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadi penularan COVID-19 kembali.
Baca Juga: 10 Seleb Ini Perdana Datang Met Gala 2021. Penampilannya Keren Banget!
Syarat nonton di bioskop
Berikut sejumlah syarat khusus yang harus dilakukan sebelum nonton ke bioskop di tengah PPKM.