1. Boleh diselenggarakan di daerah dengan status PPKM level 1-3
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa yang boleh melakukan PTM terbatas adalah daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh." jelas Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/8/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Biar Lebih Nyaman dan Aman, 5 Hal yang Perlu Kita Lakukan Sepulang Pembelajaran Tatap Muka
2. Vaksinasi pelajar bukan syarat utama PTM
Selain tentang daerah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem Makarim juga menekankan bahwa vaksinasi enggak menjadi persyaratan pembukaan sekolah tatap muka bagi peserta didik alias kita para pelajar.
"Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, (tidak) harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem, seperti dikutip dari Kompas.com
Namun, Nadiem menjelaskan bahwa opsi sekolah tatap muka harus dilakukan dengan persyaratan sudah vaksinasi 2x bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah.
Yup! menurut penjelasan Nadiem, persyaratan vaksinasi hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik.
"Tetapi di level 1-3, ada yg wajib, memberikan opsi tatap muka. Yang wajib itu kriterianya itu kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka yang wajib," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Pembelajaran Tatap Muka, Lakukan 5 Persiapan Ini Biar Makin Semangat!
Namun tentunya, kalau memang ada kesempatan untuk vaksin, sebisa mungkin kita segera di vaksinasi ya, girls!
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR