Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.
Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka Lagi! Simak Syarat Lengkap Sebelum Nonton
Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(Alessandra Langit/Parapuan)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya"
(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR