CewekBanget.ID - Girls, akhir tahun 2021 memang sudah di depan mata.
jadi enggak heran kalau pemerintah sudah resmi menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 nanti.
Keputusan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian di Indonesia, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Arti 4 Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, pembahasan ini juga tercatat dalam Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan kalau ada 16 hari libur nasional di tahun 2022.
Seperti dikutip dari Kompas via Parapuan, ini daftar lengkap 16 hari libur nasional tahun 2022:
Baca Juga: Mulut Kering Bisa Jadi Gejala COVID-19 atau 4 Masalah Kesehatan Ini!
Cuti bersama masih belum ditetapkan
Karena masih melihat perkembangan pandemi COVID-19, pemerintah masih belum menetapkan tanggal pasti untuk cuti bersama tahun 2022.
Namun, Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari cuti bagi pekerja akan ditetapkan kemudian melihat perkembangan pandemi COVID-19 dari bulan ke bulan.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.
Selama pandemi berlangsung ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang signifikan di saat hari raya keagamaan dan libur panjang.
Maka pemerintah harus menetapkan strategi baru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka Lagi! Simak Syarat Lengkap Sebelum Nonton
Kementerian PANRB juga akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(Alessandra Langit/Parapuan)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ini Daftarnya"
(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR