7. Jika sudah punya materai, kita bisa pilih menu Pembubuhan, dengan memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF.
8. Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan.
10. Proses pembubuhan selesai, kita bisa langsung mengunduh file PDF dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik, selanjutnya bisa dikitim ke email yang sudah terdaftarkan.
Baca Juga: Syarat Baru Usia Minimum Bisa Membuat SIM, Jangan Sampai Keliru!
Materai online bisa dipakai untuk beragam kepentingan, seperti surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, dokumen bukti transaksi dan banyak lainnya.
Dengan adanya materai elektronik ini, diharapkan bisa membantu masyarakat lebih efisien mengurus dokumen di masa pandemi tanpa harus keluar rumah beli materai.
Harga materai elektronik sendiri dibanderol 10 ribu rupiah, dan bisa dibayarkan dengan uang elektronik.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR