CewekBanget.ID - Pemerintah resmi memberlakukan materai elektronik atau dalam bentuk digital.
Keterangan Kementrian Keuangan, materai online ini sudah mulai bisa dipakai masyarakat lho.
Gimana cara membeli online dan pakai materai elektronik ini ya?
Baca Juga: Begini 4 Cara Tepat Menyimpan Dokumen Penting. Jangan Di-laminating!
Apa itu materai elektronik?
Materai elektronik atau materai online penggunaannya berbeda dengan materai fisik.
Jika mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Fungsinya masih sama, sebagai media untuk mengesahkan dokumen penting antar individu atau instansi.
Tapi untuk bia menggunakan materai online, ada beberapa langkah yang perlu diketahui, girls.
Baca Juga: Kelelahan dan 4 Hal Ini Pertanda Demam Enggak Boleh Disepelekan!
Cara beli dan memasang materai elektronik secara online
Melansir dari Kompas.com, berikut cara untuk membeli dan bubuhkan materai ke dokumen secara online.
1. Pertama buka laman pos.e-meterai.co.id, kemudian klik menu "BELI E-METERAI"
2. Selanjutnya login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini."
3. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
5. Jika sudah selesai validasi, kita bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
6. Kita akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
Menu Pembelian untuk yang belum memiliki meterai elektronik.
7. Jika sudah punya materai, kita bisa pilih menu Pembubuhan, dengan memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF.
8. Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan.
10. Proses pembubuhan selesai, kita bisa langsung mengunduh file PDF dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik, selanjutnya bisa dikitim ke email yang sudah terdaftarkan.
Baca Juga: Syarat Baru Usia Minimum Bisa Membuat SIM, Jangan Sampai Keliru!
Materai online bisa dipakai untuk beragam kepentingan, seperti surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, dokumen bukti transaksi dan banyak lainnya.
Dengan adanya materai elektronik ini, diharapkan bisa membantu masyarakat lebih efisien mengurus dokumen di masa pandemi tanpa harus keluar rumah beli materai.
Harga materai elektronik sendiri dibanderol 10 ribu rupiah, dan bisa dibayarkan dengan uang elektronik.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR