Hal itu semakin menunjukkan perlunya aturan yang jelas terkait isu kekerasan seksual di lingkup kampus melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021.
Dalam aturan ini, diatur berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Terdapat juga aturan yang menunjukkan sanksi atau hukuman yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.
Yakni tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus.
Baca Juga: Abel Cantika: Penting Edukasi Seks Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan Seksual
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.
Sanksi administratif ini akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Adapun dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:
1. Sanksi administratif ringan;
2. Sanksi administratif sedang; atau
3. Sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR