CewekBanget.ID -Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tentu adalah hal yang sangat mengkhawatirkan kita, girls.
Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus pun bisa datang dari berbagai kalangan, baik itu mahasiswa ataupun dosen dan staf kampus.
Sebagai perempuan, kita merasa perlu ada perlindungan yang pasti untuk kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti ini.
Baca Juga: Alibi Bercanda Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bikin Geram Netizen!
Dilansir dari laman Kompas.com via Parapuan.co, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengungkapkan ada survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota, ditemukan adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Survei langsung kepada para dosen, sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan," ujar Nadiem, dalam konferensi daring Kampus Merdeka Episode 14: kampus merdeka dari kekerasan seksual, Jumat (12/11/2021).
Hal itu semakin menunjukkan perlunya aturan yang jelas terkait isu kekerasan seksual di lingkup kampus melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021.
Dalam aturan ini, diatur berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Terdapat juga aturan yang menunjukkan sanksi atau hukuman yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.
Yakni tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus.
Baca Juga: Abel Cantika: Penting Edukasi Seks Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan Seksual
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.