CewekBanget.ID - Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tentu adalah hal yang sangat mengkhawatirkan kita, girls.
Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus pun bisa datang dari berbagai kalangan, baik itu mahasiswa ataupun dosen dan staf kampus.
Sebagai perempuan, kita merasa perlu ada perlindungan yang pasti untuk kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti ini.
Baca Juga: Alibi Bercanda Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Bikin Geram Netizen!
Dilansir dari laman Kompas.com via Parapuan.co, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengungkapkan ada survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota, ditemukan adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Survei langsung kepada para dosen, sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan," ujar Nadiem, dalam konferensi daring Kampus Merdeka Episode 14: kampus merdeka dari kekerasan seksual, Jumat (12/11/2021).
Hal itu semakin menunjukkan perlunya aturan yang jelas terkait isu kekerasan seksual di lingkup kampus melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021.
Dalam aturan ini, diatur berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Terdapat juga aturan yang menunjukkan sanksi atau hukuman yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.
Yakni tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus.
Baca Juga: Abel Cantika: Penting Edukasi Seks Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan Seksual
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.
Sanksi administratif ini akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Adapun dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:
1. Sanksi administratif ringan;
2. Sanksi administratif sedang; atau
3. Sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
2. pencabutan beasiswa; atau
3. pengurangan hak lain.
Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Baca Juga: Penyintas Kekerasan Seksual, Shenina Cinnamon 'Melawan' Lewat Film!
Dalam peraturan tersebut, pada ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku. Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku.
Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Selain itu, ada juga ancaman sanksi yang lebih berat jika ditemukan beberapa hal meliputi:
- Korban perupakan penyandang disabilitas;
- Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau
- Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.
Artikel Ini Sudah Tayang di Parapuan.co dengan Judul, "Permendikbud PPKS Atur Sanksi yang Bakal Diterima Pelaku Kekerasan Seksual."
(*)
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR