6. Prostitusi paksa
Prostitusi paksa adalah situasi saat perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.
Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, tapi enggak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.
7. Perbudakan seksual
Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban, sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban.
Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.
Baca Juga: Ketentuan 'Persetujuan' di Permendikbud 30/2021 Soal Kekerasan Seksual
8. Pemaksaan perkawinan
Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang enggak diinginkan oleh perempuan tersebut.
Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang enggak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.
9. Pemaksaan kehamilan
Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang enggak diinginkannya.
Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR