CewekBanget.ID - Belakangan ini masalah kekerasan seksual pada perempuan sering banget terjadi.
Namun salah besar kalau kita cuma berpikir kekerasan seksual sama dengan perkosaan.
Masih ada bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan yang selama ini diderita sesama kita, lho!
Baca Juga: Marak Kekerasan Terhadap Perempuan, Apa Bedanya Misogini dan Seksisme?
Dilansir dari laman Komnas Perempuan via Parapuan, ini 15 bentuk kekerasan seksual pada perempuan yang harus kita waspadai!
1. Perkosaan
Perkosaan adalah bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban.
Selain itu, bentuk pemaksaan ini juga bisa menggunakan jari tangan atau benda lainnya.
Kita perlu tahu, bahwa bentuk lain dari perkosaan adalah pencabulan.
Pencabulan adalah perkosaan yang dilakukan pada orang yang belum bisa memberikan persetujuan, contohnya pada anak di bawah 18 tahun.
2. Intimidasi seksual
Kekerasan pada perempuan dapat berbentuk intimidasi seksual dengan tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban.
Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun enggak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain.
3. Pelecehan seksual
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban.
Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
Baca Juga: Penyintas Kekerasan Seksual, Shenina Cinnamon 'Melawan' Lewat Film!
4. Eksploitasi seksual
Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya.
Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.
6. Prostitusi paksa
Prostitusi paksa adalah situasi saat perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.
Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, tapi enggak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.
7. Perbudakan seksual
Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban, sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban.
Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.
Baca Juga: Ketentuan 'Persetujuan' di Permendikbud 30/2021 Soal Kekerasan Seksual
8. Pemaksaan perkawinan
Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang enggak diinginkan oleh perempuan tersebut.
Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang enggak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.
9. Pemaksaan kehamilan
Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang enggak diinginkannya.
Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.
10. Pemaksaan aborsi
Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.
11. Pemaksaan kontrasepsi
Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS.
13. Penghukuman enggak manusiawi bernuansa seksual
Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa bernuansa seksual.
Baca Juga: Sanksi Ini yang Diterima Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan
Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.
15. Kontrol seksual
Contoh dari kontrol seksual adalah melabeli perempuan dengan "perempuan baik-baik" dan "perempuan nakal".
Selain itu, kontrol seksual juga bisa dalam bentuk aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan lain sebagainya.
(Putri Mayla/Parapuan)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul "Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?"
(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR